Pria Ini Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Bakar Rumah Ortunya

  • 6 tahun yang lalu
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan satu warga Krukut, Jakarta Barat, sebagai tersangka pembakaran rumah di Tamansari, Jakarta Barat.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk membakar rumah orangtuanya yang kemudian memicu kebakaran ratusan rumah lainnya.

Polis akan memeriksa kejiwaan pelaku. Jika tak terbukti ada gangguan kejiwaan, maka proses hukum diteruskan. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Dianjurkan