Fredrich & Dokter Bimanesh Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

  • 6 tahun yang lalu
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang juga dicegah yaitu wartawan televisi nasional Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

Dianjurkan