Banda Aceh larang Warga Rayakan Tahun Baru dengan Hura-Hura
- 6 tahun yang lalu
Pemerintah kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.
Hal ini dilakukan dengan menyebarkan selebaran seruan ditempat umum dan pusat keramaian kota.
Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini dilakukan dengan menyebarkan selebaran seruan ditempat umum dan pusat keramaian kota.
Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.