Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Uang Rp 94 Juta

  • 7 tahun yang lalu
Polisi menangkap pelaku yang diduga menipu dan menggelapkan uang milik warga Kota Tengah, Gorontalo, senilai Rp 94 juta. Pelaku warga Kecamatan Limboto, Gorontalo ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kota Tengah karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia menipu korban dengan berjanji akan meminjamkan uang sebanyak Rp 300 juta dan memberikan barang antik kepada korban yang sedang membutuhkan pinjaman uang. Namun untuk mencairkan uang 300 juta, korban harus memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 94 juta dengan cara dicicil.

Dianjurkan