144 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

  • 7 tahun yang lalu
Kementerian Luar Negeri mengatakan setidaknya ada 144 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya terkait kasus narkoba.

 

Upaya perlindungan yang dilakukan antara lain dengan meminta hak membela diri, hak mendapatkan penerjemah, hak mendapat perlakuan yang baik di dalam tahanan serta akan menyediakan pengacara.



Meski melakukan upaya perlindungan bagi WNI. Namun, pemerintah indonesia akan tetap menghormati regulasi yang berlaku di negara di mana WNI terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain kasus narkoba, tindak kriminal lain yang juga menjerat WNI adalah kasus pembunuhan.