Jenis Baru: Rokok Elektrik yang Mengandung Narkoba

  • 7 tahun yang lalu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim bea cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita tembakau dan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.



Menurut pengakuan tersangka, pengedaran serbuk, tembakau rokok, dan cairan rokok elektrik mengandung narkotika ini dipasarkan melalui media online.



Barang bukti seperti seribu 400 gram serbuk, 600 gram tembakau, serta 4 ribu mililiter cairan vape yang diduga mengandung narkotika disita petugas.



Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.