Wapres JK: Kenaikan Upah 8,7 Persen Sudah Adil

  • 7 tahun yang lalu
Pemerintah memastikan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,71 persen sudah adil, baik untuk pekerja maupun pengusaha.

Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja per tanggal 13 Oktober 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen.



Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, meski kondisi ekonomi Indonesia tak menunjukkan tren positif. Namun, JK memandang besaran kenaikan UMP sudah sesuai dengan persentase pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian inflasi saat ini.

Dianjurkan