Dua Pejabat BUMD Temanggung Ditahan Terkait Kasus Korupsi

  • 7 tahun yang lalu
Kejaksaan Negeri Temanggung Jawa Tengah menahan 2 tersangka kasus korupsi. Kedua tersangka merupakan mantan petinggi dari Perusahaan Daerah Bhumi Phala Temanggung Pikatan Water Park.

Kedua tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dari tahun 2016 hingga 2017 dengan mengambil uang perusahaan sebanyak 662 juta rupiah.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dianjurkan