Petugas BPN Purwakarta Ditetapkan Menjadi Tersangka

  • 7 tahun yang lalu
Mamat Saepudin diduga telah melakukan praktik pungutan liar atas kepengurusan tanah di Kabupaten Purwakarta. Polres Purwakarta terus mendalami kasus pungutan liar Mamat Saepudin.

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 7 saksi, meski demikian polisi tidak menahan mamat dengan alasan kesehatan dan kooperatif. Mamat hanya dikenai wajib lapor selama 2 hari dalam seminggu.

Polisi terus mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus pungutan liar di BPN Kabupaten Purwakarta ini.

Dianjurkan