Terpidana Penanam Ganja untuk Obati Istri Bebas Bersyarat

  • 7 tahun yang lalu
Fidelis Arie Sudarwoto yang dihukum 8 bulan penjara atas kepemilikan ganja untuk mengobati mendiang istrinya dibebaskan secara bersyarat atas rekomendasi Kanwil Kemenkumham Kalbar. Fidelis mendapatkan bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukumannya.



Begitu keluar dari rumah tahanan kelas II Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis disambut keluarga dan juga rekannya yang telah menunggu hari pembebasan Fidelis.



Sesaat setelah keluar dari rumah tahanan, Fidelis langsung menuju makam mendiang istrinya.

Dianjurkan