Bersikap Sopan dan Jujur, Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

  • 7 tahun yang lalu
Penyanyi rap Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, Rabu (27/09).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan rehabilitas.

Majelis hakim membacakan alasan peringanan hukuman yakni Iwa K bersikap sopan selama sidang dan jujur mengakui kesalahannya.



Pertimbangan lain, Iwa K dinilai hanya konsumen narkoba, bukan pengedar. Iwa K langsung menerima vonis ini dan akan kembali jalani sisa waktu untuk rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, Cibubur.