Bambang Widjojanto Saksi Uji Materi Terkait Hak Angket KPK

  • 7 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi terhadap undang-undang MD 3 terkait obyek keabasahan hak angket terhadap KPK. Agenda sidang tadi mendengarkan saksi mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang diajukan oleh wadah pegawai KPK. Dalam keterangannya bambang widjojanto banyak mengkritisi langkah pansus angket kpk dan hubungan kpk dengan Komisi III DPR selama ini yang menurutnya kerap merugikan KPK. Bambang dalam kesaksiannya menceritakan pengalamannya yang menunjukan adanya tekanan dari anggota DPR saat berlangsung pertemuan dengan KPK. Sementara anggota pansus angket DPR, Arsul Sani yang hadir dalam sidang uji materi optimistis, hakim konstitusi nantinya akan memutus, bahwa DPR berwenang mengajukan angket terhadap KPK. Karena selama ini DPR telah melakukan hal yang sama terhadap sejumlah kasus berbeda.

Dianjurkan