Setnov Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka E-KTP

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua DPR, Setya Novanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e- KTP oleh KPK. Kepastian pengajuan gugatan praperadilan oleh Setya Novanto disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna menjelaskan mereka telah menerima pengajuan gugatan praperadilan oleh Setya Novanto pada Senin (4/9) yang disampaikan oleh kuasa hukum Novanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani kasus ini.

Dianjurkan