Pemilik Biro Umrah Azizi Jadi Tersangka

  • 7 tahun yang lalu
Setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan biro perjalanan umroh Azizi cabang Aceh Barat, Polres Aceh Barat menetapkan Cut Mega Putri, pemilik Azizi sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan pun dilayangkan. Gelar perkara dilakukan di Mapolda Aceh, Rabu (30/8) siang. Pemeriksan atas kasus ini dilakukan, setelah sebanyak 164 calon jemaah umrah biro Azizi melapor ke polisi. Mereka melapor lantaran tak kunjung diberangkatkan. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dilayangkan polisi sejak Senin lalu, tetapi tersangka Cut Mega Putri tak datang, lantaran tengah berada di Jakarta, guna melapor ke Bareskrim Polri.