Polisi Tangkap Komplotan Penyedia Jasa Hoax

  • 7 tahun yang lalu
Direktorat Tindak pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hoax. Ujaran kebencian sengaja menargetkan kelompok tertentu. Rilis tiga tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (23/08).

Menurut polisi, komplotan ini menyebar hoax lewat akun Facebook bernama "Saracen". Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, puluhan SIM card, laptop dan harddisk. 

Dari aksinya, para tersangka mendapat keuntungan jutaan rupiah yang merupakan imbalan dari pemesan hoax. Dalam menjalankan aksi kriminalnya, tersangka memanfaatkan jaringan grup Facebook "Saracen" yang beranggotakan 800 ribu akun.