Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp.848 Miliar

  • 7 tahun yang lalu
Rp.848 miliar  menjadi jumlah yang harus dibayar oleh First Travel atas kerugian yang dialami puluhan ribu jemaahnya. Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam keterangan pers. Polisi menduga/ jumlah dana calon jemaah umrah yang digelapkan para tersangka yakni pasangan suami istri First Travel bisa saja bertambah karena ada calon jamaah First Travel yang telah menyetorkan dana untuk paket umrah reguler dan juga VIP yang batal berangkat karena ijin First Travel telah dibekukan. Jumlah laporan yang sudah masuk ke polisi kini mencapai lebih dari 4.000 aduan. Kebanyakan dari korban mengaku sudah membayar lunas biaya umroh namun tidak kunjung mendapatkan jadwal keberangkatan.

Dianjurkan