Pemerintah Resmi Buka Blokir Telegram

  • 7 tahun yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini secara resmi telah membuka kembali 11 "Domain Name Servers" atau DNS milik Telegram. Aplikasi pesan berbasis web ini diblokir sejak 14 Juli lalu.



Pembukaan blokir dilakukan dilakukan setelah pihak Telegram menyetujui syarat dari pemerintah, yakni penugasan khusus Telegram untuk berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo melalui jalur khusus.



Selain itu, Telegram membuat "script" khusus untuk melakukan penyaringan pada konten berbau terorisme ataupun kejahatan lainnya.