Sistem Penanda Konten Terlarang Akan Diterapkan

  • 7 tahun yang lalu
Untuk mengantisipasi konten radikal dan terorisme di Indonesia, Kementrian Kominfo dan Google akan menerapkan sistem baru bernama trusted flagger, yang akan berlaku 3 bulan setelah ujicoba. Dengan sistem ini, semua orang akan bisa menandai setiap konten yang dilarang di Indonesia. Uji coba penerapan sistem penanda konten radikal dan terorisme pada perambah Google, diumumkan usai rapat tertutup antara Google perwakilan asia tenggara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta. Dengan fitur trusted flagger, pengguna peramban Google bisa menandai sekaligus mengetahui dan merespons konten radikal dan terorisme yang muncul. Laporan terhadap konten yang dilarang, akan segera direspons pihak Google dan Kemeninfo lebih cepat.

Dianjurkan