YLKI: Polisi Harus Usut Aksi Curang Pengoplos Beras
  • 7 tahun yang lalu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemalsuan label beras untuk rakyat miskin atau raskin dengan beras premium jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen. Hal ini karena konsumen membayar mahal produk yang tidak sesuai dengan kemasan.