Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

  • 7 tahun yang lalu
Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo dalam penetapan tersangka kasus sms bernada ancaman kepada jaksa penyidik Yulianto ditolak. Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC group ini akan dilanjutkan. Hakim menilai kasus yang menjerat Hary Tanoesoedibjo sudah masuk dalam pokok perkara. Selain itu dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup.