Terdakwa Atut Menangis Minta Maaf Lakukan Korupsi

  • 7 tahun yang lalu
Terdakwa kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan, Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sambil terisak atut menyatakan khilaf telah menyelewengkan uang negara. Pada nota pembelaannya, atut menitikkan air mata, memohon maaf atas kesalahannya sebagai pejabat negara. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut atut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Dianjurkan