KPK Tolak Permintaan Pansus Angket, Sudah Tepat? (Bag. 1)

  • 7 tahun yang lalu
KPK tidak memberikan izin kepada miryam S Haryani untuk hadir dan memberikan klarifikasi dalam pansus hak angket KPK di DPR dengan sejumlah dasar alasan. Di antaranya berdasarkan pasal 3 UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan jika KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Sudah tepatkah langkah yang dilakukan KPK? Kompas Petang membahas bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.