Sejumlah Pihak Nilai Pansus Angket KPK Cacat Hukum

  • 7 tahun yang lalu
Sejumlah pihak menganggap pansus angket KPK cacat hukum lantaran subjek maupun obyek penyelidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, pansus angket KPK mengklaim bahwa pemanggilan Miryam tidak akan menyentuh pada ranah hukum yang sedang diproses KPK.