Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Divonis 6 Bulan Penjara

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap kakak beradik, Rizal dan Zamran terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial. Dalam sidang ini, keduanya divonis 6 bulan 15 hari penjara dengan denda Rp 10 juta.