Dua Merek Minyak Goreng yang Tak Memiliki Izin

  • 7 tahun yang lalu
Kepolisian daerah lampung menyegel gudang di wilayah teluk betung barat Bandar Lampung. Diduga gudang omo menjadi lokasi pengemasan dua merek minyak goreng tanpa izin. Polisi langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang yang diduga sebagai tempat pengepakan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek candi mas dan cs-900. Polisi menduga, pemilik sengaja memalsukan izin edar, daftar kandungan gizi, protein atau vitamin yang tertera dikemasan, bahkan hingga logo halal dari Majelis Ulama Indonesia. Hal ini terungkap karena setelah dilakukan pengecekan, semua nomor dan kode halal itu palsu. Padahal gudang ini telah beroperasi selama dua tahun.

Dianjurkan