Lakukan "Sweeping", Ormas Akan Dijerat UU Darurat
  • 7 tahun yang lalu


Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun. Hal ini ditegaskan oleh Polri. Pasalnya, tidak ada satu pun ormas yang menurut polisi, memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping. Pernyataan ini dibuat sekaligus untuk mengantisipasi tindakan sweeping ormas yang biasa dilakukan saat Ramadhan tiba.