Dua Terdakwa Suka Sesama Jenis Divonis 85 Kali Cambuk

  • 7 years ago

Dua pasangan sesama jenis (Liwath) menjalani sidang pembacaan vonis di Mahlamah Syariah Banda Aceh. Dari putusan hakim, Khairil Jamal, kedua terdakwa di vonis dengan hukuman cambuk 85 kali.

Recommended