Ahok Ajukan Banding

  • 7 tahun yang lalu
Usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum langsung mengajukan banding. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tenggang waktu pengajuan banding adalah 7 hari setelah putusan. Jika lewat dari 7 hari maka terpidana dianggap telah menerima putusan. Dalam waktu 14 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding nantinya sudah harus dikirim ke pengadilan tinggi.

Dianjurkan