OJK Hentikan Kegiatan 6 Investasi Bodong

  • 7 tahun yang lalu
Kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh 6 perusahaan di Medan, Sumatera Utara dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keenam perusahaan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Secara keseluruhan, OJK menerima sekitar 2.000 lebih aduan seputar investasi bodong di tanah air dengan nilai kerugian mencapai Rp 45 triliun. OJK berpesan pada masyarakat yang hendak berinvestasi untuk memperhatikan dua aspek mendasar, yakni legal dan logis.

Dianjurkan