Divonis Ringan, Korban Penipuan TNI Marah-marah

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Tinggi Militer mendadak gaduh saat salah satu korban penipuan meluapkan kekecewaan atas vonis hakim yang dinilai terlalu ringan. Korban merupakan orantua yang memberikan sejumlah uang kepada terdakwa agar anak mereka masuk menjadi taruna akademi militer Angkatan Laut pada tahun 2014 silam. Para penggugat berencana melakukan banding atas kasus ini. Lantaran hakim memberikan vonis satu tahun penjara yang jauh dari tuntutan oditur, yakni 2 tahun penjara dan pemberhentian secara tidak hormat dari kesatuan.

Dianjurkan