KPK Cegah Saksi Korupsi E-KTP ke Luar Negeri
  • 7 tahun yang lalu
Demi kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah nama. Surat permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK telah disampaikan kepada pihak imigrasi untuk jangka waktu 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada 133 saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dianjurkan