KPU DKI Persilakan Paslon Ajukan Keberatan ke MK

  • 7 years ago
Setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI selesai, masing-masing pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV