Kemendikbud Klarifikasi Soal Penggalangan Dana yang Dituding Pungli

  • 7 years ago
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi Permendikbud Nomor 75 / 2016 tentang komite sekolah. Klarifikasi dilakukan karena adanya simpang siur informasi tentang penggalangan dana yang disamakan dengan pungutan liar.