Nelayan Bersyukur Pengadilan Kabulkan Gugatannya Terkait Reklamasi Jakarta

  • 8 years ago
Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang pemberian izin reklamasi Pulau G di teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Menanggapi itu, para nelayan mengucapkan syukur karena gugatannya dikabulkan pengadilan.