Reklamasi Distop, Kapal Keruk Pasir yang Melanggar Akan Ditangkap

  • 8 years ago
TEMPO.CO: Kabupaten Serang: Menyusul dikeluarkannya moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten per tanggal 21 April telah mengeluarkan moratorium atau penghentian aktivitas penambangan pasir laut di Teluk Banten. Dengan dikeluarkannya moratorium tersebut, Pemerintah Provinsi Banten, seperti dikatakan Kepala BKPMPT Banten (Babar Suharso) melarang aktivitas penambangan pasir laut yang ada di sejumlah titik di perairan Banten. Lalu, mengapa kapal penambang pasir laut masih melakukan pengerukan pasir di perairan Lontar? Apa kata para nelayan? Bagaimana penjelasan lebih lanjut dari Kepala MKPMPT Banten? Saksikan videonya.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana

Recommended